Jakarta, CNN Indonesia — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tilang yang akan diterapkan pada tahun 2026 adalah tidak benar. Dalam berita yang beredar, disebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajukan rencana untuk memberlakukan kembali sistem tilang manual secara menyeluruh serta menaikkan denda tilang hingga 150 persen. Informasi ini juga melibatkan nama-nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disampaikan.
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menjelaskan, kebijakan penegakan hukum di bidang lalu lintas hingga saat ini tetap mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile. Dia menekankan, informasi mengenai penerapan kembali tilang manual dan kenaikan denda tilang adalah tidak benar.
“Kami terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE, untuk mencapai penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel,” ungkap Wibowo dalam keterangannya pada Selasa (4/8).
Meskipun demikian, Wibowo mengakui bahwa petugas kepolisian di lapangan masih memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Namun, kebijakan ini bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.
“Penindakan secara manual hanya akan dilakukan dalam situasi terbatas, terutama untuk pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (seperti knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara yang ugal-ugalan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Wibowo menegaskan, tidak ada perubahan kebijakan yang mengurangi prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual hanya diperlukan untuk menangani pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau oleh sistem ETLE secara cepat.
Lebih lanjut, Wibowo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan berita. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, agar tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tutupnya.